Pusat Arsip Informasi KANTOR BERITA INDONESIA

Selasa, 07 Januari 2020

SEJARAH AWAL MUNCULNYA ADZAN


KaBeIn,


Video Seiring dengan berkembangnya Islam, banyak sahabat yang tinggalnya jauh dari masjid. Sebagian lainnya memiliki kesibukan yang bertambah hingga membuatnya tidak bisa menunggu waktu shalat di masjid. Atas hal itu, beberapa sahabat usul kepada Nabi Muhammad agar membuat tanda shalat. Sehingga, mereka yang jauh dari masjid atau yang memiliki kesibukan bisa tetap menjalankan shalat tepat waktu. Para sahabat #Nabi memiliki usulan yang beragam sebagai tanda masuknya waktu shalat. Ada yang mengusulkan agar menggunakan lonceng sebagaimana orang Nasrani. Ada yang menyarankan menggunakan terompet seperti orang Yahudi. Dan, ada juga merekomendasikan untuk menyalakan api di tempat tinggi sehingga umat Islam yang rumahnya jauh dari masjid bisa melihatnya. Semua usul tersebut ditolak. Kecuali dari Abdullah bin Zaid, apa usulan dari Abdullah bin Zaid? Sumber : NU Online Sumber: https://ift.tt/2QwLzVQ #Adzan ▲▲▲ ▼▼▼ Channel #SebenarnyaIslam berisikan informasi seputar #Islam sebenarnya. Ikuti juga fanspage Sebenarnya Islam : https://ift.tt/2A2CcGX Dukung kami agar terus menjadi #ContentCreator dalam menyerukan berita Islam dengan subscribe channel Sebenarnya Islam. ▲▲▲ ▼▼▼ Semua cuplikan maupun gambar yang digunakan dalam video ini semata-mata digunakan untuk kepentingan kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran dengan merujuk pada 'fair use' atau penggunaan wajar. For copyright matters please contact us: perpustakaanindonesia.comgmailcom ✪✪✪ Copyright Disclaimer: ☑ Title 17, US Code (Sections 107-118 of the copyright law, Act 1976): All media in this video is used for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching under terms of fair use. ☑ All footage, & images used belong to their respective companies. ☑ Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. HT: Sebenarnya Islam, Islam Sebenarnya, Islam, Nahdlatul Ulama, NU, Hukum, Hukum Islam, Moderat, Islam Moderat, Indonesia, Berita Islam, Fiqih, Hukum Fiqih

Komentar spam akan kami hapus