Pusat Arsip Informasi KANTOR BERITA INDONESIA

Sabtu, 21 September 2019

HUKUM MUSLIM MASUK KE GEREJA DAN TEMPAT IBADAH LAIN


KaBeIn,


Video KESIMPULAN #HUKUM MUSLIM MASUK GEREJA/TEMPAT IBADAH LAIN: Menurut Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juz 20, halaman 245: 1. Ulama Mazhab Hanafi berpendapat MAKRUH 2. Ulama Mazhab Syafi’i sebagian berpendapat TIDAK BOLEH, KECUALI ada izin dari mereka. Sebagian lainnya berpendapat TIDAK HARAM, meski tanpa ada izin dari mereka. 3. Ulama Mazhab Hanbali berpendapat BOLEH 4. Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya. Menurut Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juz 38, halaman 155: ‎وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا “Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa BOLEH bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.” Sumber: Dr. H. Nadirsyah Hosen, LL.M., M.A., Ph.D https://ift.tt/2Odu0Jv ▲▲▲ ▼▼▼ Channel #SebenarnyaIslam berisikan informasi seputar #Islam sebenarnya. Ikuti juga fanspage Sebenarnya Islam : https://ift.tt/2A2CcGX Dukung kami agar terus menjadi #ContentCreator dalam menyerukan berita Islam dengan subscribe channel Sebenarnya Islam. ▲▲▲ ▼▼▼ Semua cuplikan maupun gambar yang digunakan dalam video ini semata-mata digunakan untuk kepentingan kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran dengan merujuk pada 'fair use' atau penggunaan wajar. For copyright matters please contact us: perpustakaanindonesia.comgmailcom ✪✪✪ Copyright Disclaimer: ☑ Title 17, US Code (Sections 107-118 of the copyright law, Act 1976): All media in this video is used for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching under terms of fair use. ☑ All footage, & images used belong to their respective companies. ☑ Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. HT: Sebenarnya Islam, Islam Sebenarnya, Islam, Nahdlatul Ulama, NU, Hukum, Hukum Islam, Moderat, Islam Moderat, Indonesia, Berita Islam, Fiqih, Hukum Fiqih

Komentar spam akan kami hapus